Bisnis.com, JAKARTA—Maraknya praktik pemerasan dalam era otonomi daerah membuat pebisnis menghadapi pilihan sulit dalam menjalankan bisnisnya di daerah.
Rudy Siregar, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hukum dan Advokasi mengatakan saat ini investor dilema, antara rela diperas oleh kepala daerah dengan risiko dianggap melakukan penyuapan oleh KPK atau main di jalur jujur dengan risiko bisnis tidak jalan.
“Pemerasan makin sering terjadi saat pilkada, kepala daerah yang tidak memiliki modal kuat rentan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras pebisnis. Kalau tidak diberi duit, bisa jadi izin usaha pebisnis ditarik, dipersulit, pokoknya seperti premanisme lah,” katanya, Kamis (9/4/2015).
Terkait dengan tuduhan penyuapan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran, itu merupakan salah satu contoh praktik pembegalan investor di daerah.
Hal ini ditekankan oleh kuasa hukum Antonius Bambang Djatmiko, yakni Fransisca Indrasari. “Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri berinisiatif dalam memberikan suap tersebut akibat tekanan oleh pihak Fuad,” jelas Fransisca.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari seluruh fakta persidangan dan pernyataan para saksi terungkap bahwa terdapat intimidasi dan tekanan fisik maupun nonfisik yang memengaruhi kelangsungan usaha dan instalasi pengolahan MKS di Gresik.
Hal serupa juga pernah terjadi dalam kasus Siti Hartati Murdaya yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batipilu pada 2013.
Menurut Rudy, penangkapan pengusaha yang diperas oleh penguasa di daerah tidak boleh dianggap enteng dampaknya bagi iklim investasi di indonesia, ada fenomena dimana pebisnis dikriminalkan oleh sistem yang ada.
“Mungkin perlu kodifikasi korupsi, jika memang perlu ada fee untuk berbisnis, ya sudah tuangkan saja ke UU, biar aturan main jelas,” katanya lebih lanjut.
Salah satu kendala utama dalam berinvestasi di daerah adalah ekonomi berbiaya tinggi. Salah satu fenomena yang lazim dijumpai di Indonesia adalah praktik pungutan liar (pungli). Sudah menjadi rahasia umum bahwa peraturan di atas kertas dan praktik hasilnya bisa berbeda.