Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Remunerasi di Kemenkeu akan Dibabat!

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengancam akan memangkas tunjangan kinerja pegawai pajak apabila tidak mampu mencapai target setoran pajak tahun ini sebesar Rp1.295,6 triliun.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengancam akan memangkas remunerasi alias tunjangan kinerja pegawai pajak apabila tidak mampu mencapai target setoran pajak tahun ini sebesar Rp1.295,6 triliun. 

Bambang mengatakan bergulirnya tunjangan kinerja bagi pegawai pajak akan berpengaruh terhadap motivasi kerja. Apalagi, target penerimaan pajak dalam APBN-P 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.295,6 triliun diakui sangat berat. 

"Targetnya semakin lama semakin berat, khususnya tahun ini sangat berat. Jadi wajar kalau perbaikan tunjangan itu akan sangat berpengaruh pada semangat kerja dan kesungguhan," tutur Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2015). 

Tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.

Mengutip salinan lampiran Perpres No 37/2015, remunerasi bagi para pegawai pajak tahun ini mencapai Rp84,6 juta-Rp117,3 juta untuk Eselon I, Rp56,7 juta-Rp72,5 juta untuk Eselon II, Rp37,2 juta-Rp46,4 juta untuk Eselon III, Rp28,7 juta untuk Eselon IV, dan Rp8,4 juta-Rp27,9 juta untuk pejabat di bawahnya. 

"Pegawai pajak kenaikan terakhir itu 2007. Pernah ada janji-janji di tahun sebelumnya tapi tidak pernah bisa teralisir," imbuh Bambang. 

Kendati mendapat insentif remunerasi yang besar, pegawai pajak juga dibayangi konsekuensi penalti apabila tidak mampu mencapai target setoran pajak. 

"Jangan lupa tunjangan itu ada konsekuensi, ada penaltinya. Jadi kalau mereka tidak mencapai target, tunjangan tahun depan akan dipotong," tegas Bambang. 

Hingga Maret, setoran pajak tercatat mencapai Rp180 triliun atau sekitar 15% dari target. Capaian itu lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 25% pada kuartal I/2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper