Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun roadmap penguatan industri gula nasional yang akan mengakomodir pabrik gula Badan Usaha Milik Negara, swasta dan rafinasi.
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, mengatakan roadmap pengembangan industri gula terintegrasi ini akan mengakomodir seluruh program pengembangan pabrik serta perlindungan atas aktivitas produksi gula nasional.
“Berdasarkan data dari Kementerian BUMN, dari 50 pabrik gula yang dikelola perusahaan pemerintah, 40 unit di antaranya berkapasitas giling di bawah 2.000 TCD [Ton Cane Per Day], ini bagaimana,” ujarnya kepada bisnis, Selasa (7/4/2015).
Dia mengatakan, konsumsi gula nasional yang cukup tinggi harus diakomodir dengan perbaikan kualitas produsen gula. Karena, saat ini pangsa industri makanan dan minuman dalam produk domestik bruto sektor industri yang sebesar 21% mencapai 40%.
Menurutnya dibutuhkan sekitar 12 pabrik baru untuk mewujudkan swasembada gula nasional. Dalam hal ini, pendirian pabrik gula baru dengan kapasitas besar sulit dilakukan oleh BUMN, mengingat nilai investasi yang sangat besar.
Dia mengatakan, keberadaan industri makanan dan minuman nasional harus dipertahankan dan dilindungi, pasalnya, jika pertumbuhan pada sektor ini terganggu, secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait dengan tuntutan sejumlah pihak atas penghentian impor gula mentah oleh produsen gula rafinasi untuk memperbaiki kondisi industri gula nasional, Panggah mengatakan hal itu sangat berisiko menekan pertumbuhan industri makanan dan minuman.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, kebutuhan gula nasional saat ini diperkirakan mencapai 5,7 juta ton dengan rincian 2,8 juta ton gula kristal putih konsumsi masyarakat dan 2,9 juta ton gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Nasril Bahar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengatakan rembesan gula rafinasi ke pasar diperkirakan mencapai lima juta ton per tahun dari 11 perusahaan. Masalah tersebut, menurutnya harus diselesaikan sebelum rencana pendirian pabrik gula baru direalisasikan.
Selain itu, lanjutnya, kewenangan pembinaan dan pengembangan industri gula pasir dari tebu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17/1986 diserahkan kepada Menteri Pertanian harus dibatalkan.
“Masa Menteri Pertanian mengurus masalah industri gula. Dalam hal ini, Kementerian BUMN harus segera menyelesaikan hal tersebut. Perihal industri gula harus dalam wewenang Kementerian Perindustrian, adapun bahan baku ada di Kementerian Pertanian,” tuturnya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa industri gula pasir dari tebu, ekstraksi kelapa sawit, penggilingan padi dan penyosohan beras, pengolahan ikan di laut, teh hitam dan teh putih, dan lainnya kewenangan pembinaan dan pengembangannya diserahkan dari Menteri Perindustrian kepada Menteri Pertanian.