Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Kapal Rekreasi Mengeluhkan Pembatasan Tenaga Kerja Asing

Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi mengeluhkan tiga hal terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kapal pesiar/cruiseandrail.net
Kapal pesiar/cruiseandrail.net

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi mengeluhkan tiga hal terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertama, terkait dengan jabatan atau posisi yang diizinkan bagi TKA di perusahaan yang bergerak di bidang jasa terbatas pada jabatan adviser. Kedua, terkait izin lokasi kerja bagi TKA dibatasi hanya pada daerah-daerah tertentu.

Poin ini dinilai sangat memberatkan karena kapal rekreasi harus melayari semakin banyak destinasi pariwisata. Pembatasan ini membuka peluang tindakan yang tidak terpuji dengan aparat yang melakukan inspeksi.

Adapun poin ketiga adalah jangka waktu izin kerja bagi TKA untuk jabatan selain adviser yang hanya diberikan enam bulan. Ketiga keluhan ini disampaikan asosiasi saat melakukan pertemuan dengan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja beberapa waktu lalu.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian lain, antara lain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata.

"Dengan koordinasi ini, diharapkan setiap kementerian dapat berbagi kebijakan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam rangka mendukung dan menyelaraskan kebijakan di kementerian masing-masing demi kepentingan nasional," katanya dikutip dalam website resmi Kemenaker, Jumat (3/4/2015).

Dia menambahkan, bahwa di sisi lain pemerintah telah memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menggunakan TKA di mana saat ini pelayanan perizinan TKA saat ini dapat dilakukan langsung oleh perusahaan secara online.

"Jika perusahaan atau asosiasi kesulitan dalam menggunakan fasilitas tersebut, dipersilakan untuk meminta asistensi dari Direktorat PPTKA atau memanfaatkan fasilitas you meet me melalui skype untuk konsultasi terkait pelayanan TKA," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper