Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan tunjangan uang muka kendaraan dinas pejabat negara dilakukan karena menyesuaikan harga mobil yang meningkat baru-baru ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan anggaran fasilitas uang muka kendaraan dinas dari semula Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta memiliki alasan.
"Karena harga mobil juga naik sedikit," ujarnya seusai menghadiri acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamis(2/4/2015).
Dia menampik kebijakan itu bagian dari pemborosan karena jumlah pejabat negara yang mendapat tunjangan uang muka kendaraan dinas itu tidak terlalu banyak.
"Tidak [pemborosan], pejabat tidak banyak juga, nanti kita lihat," tuturnya.
Meski menjawab pertanyaan rekan media, Kalla sempat mengaku belum mengetahui lebih detail beleid berbentuk peraturan presiden (Perpres) tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39/2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 68/2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116,65 juta, sedangkan dalam Perpres No. 39/2015 menjadi Rp210,89 juta.
Tunjangan diberikan kepada pejabat negara di lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.