Bisnis.Com, JAKARTA - Biaya ganti rugi untuk masyarakat terdampak penggenangan Waduk Jatigede di Jawa Barat dipastikan mengalami peningkatan hampir 10%.
Plt. Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan peningkatan biaya ganti rugi itu disebabkan adanya appraisal ulang terkait dengan harga tanah yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar kawasan Waduk Jatigede.
"Harga yang saat itu ditentukan hanya berlaku untuk enam bulan. Mengingat ini sudah lebih dari enam bulan maka harus di-appraisal ulang. Berdasarkan hasil appraisal ulang itu ternyata ada penaikan harga untuk aset yang dimiliki masyarakat, tetapi penaikannya tidak signifikan karena masih di bawah 10%," kata Mudjiadi, Selasa (31/3/2015).
Akan tetapi, dia mengaku belum dapat menyebutkan angka pasti terkait dengan jumlah biaya ganti rugi yang harus disiapkan pemerintah setelah adanya peningkatan biaya ganti rugi.
Menurutnya, pihaknya harus melaporkan dan membahas masalah penaikan biaya ganti rugi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
"Angka pastinya masih belum bisa diumumkan, karena harus dibahas dulu dalam rapat dengan Kemenko Perekonomian, dan diusulkan ke Kemenkeu. Begitu ada persetujuan, baru bisa disosialisaikan dan disalurkan ke Maryarakat," ujarnya.
Untuk memastikan proses penyaluran ganti rugi berjalan lancar, tuturnya, pemerintah daerah setempat akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk memverifikasi nama dan jumlah korban terdampak penggenangan Jatigede yang layak mendapatkan uang ganti rugi.
"Karena datanya sudah lengkap, maka kita targetkan minggu-minggu ini Pergubnya sudah keluar," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp692 miliar yang sudah masuk dalam DIPA APBN 2015 untuk biaya ganti rugi masyarakat terdampak penggenangan Waduk Jatigede.