Bisnis.com, JAKARTA—Potensi ekspor perikanan Kabupaten Merauke, Papua, bisa dua kali lipat bila pencatatan hasil perikanan tangkap di wilayahnya dilakukan dengan baik.
Bupati Merauke Romasnus Mbaraka mengatakan ekspor perikanan dari Merauke tidak tercatat dengan baik karena praktik Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Menurut dia, modus IUU Fishing tersebut adalah membawa hasil tangkapan ikan langsung ke luar negeri dengan alih muat kapal di tengah laut (transshipment).
Menurutnya, aktivitas transshipment ini biasa dilakukan pada malam hari oleh kapal eks asing.
“Setelah moratorium ini saja mungkin masih ada. Kami tidak bisa menjamin,” katanya saat berbincang dengan sejumlah media, Senin (30/3/2015).
Dia menambahkan volume ekspor perikanan dari Merauke pada tahun lalu tercatat sebesar 48.350 ton.
Jumlah ini menurun dibanding tahun 2013 yang tercatat sebesar 44.585 ton.
Romasnus mengatakan volume ekspor ini sangat kecil bila melihat potensi ikan yang ada di Merauke.
Seharusnya, ekspor dari Merauke bisa mencapai lebih dari 100.000 ton. Negara tujuan ekspor ikan dari Merauke, yaitu Thailand dan China.
Menanggapi soal illegal fishing ini, dia mengatakan pihaknya mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberantas praktik tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pusat perlu bersama-sama menata sumber daya perikanan dan mewujudkan pengolahan perikanan yang baik.
“Indonesia bisa jadi satu-satunya ekspor perikanan terbesar. Negara lain harus jadi pasar kita,” ujarnya.
Saat ini, di Merauke tercatat sebanyak 1.165 kapal yang beroperasi di wilayah perairan tersebut. Selain itu, tercatat sekitar 600 nelayan tradisional yang ada di wilayah tersebut.