Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Kontainer Terlantar, Menteri Jonan dan Susi Diminta Turun Tangan

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi terkait kegiatan pemeriksaan kontainer berpendingin (refeer) komoditi hasil laut yang menyebabkan terlantarnya ratusan kontener jenis itu di Pelabuhan Makassar, sejak sepekan terakhir ini.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi terkait kegiatan pemeriksaan kontainer berpendingin (refeer) komoditi hasil laut yang menyebabkan terlantarnya ratusan  kontainer jenis itu di Pelabuhan Makassar, sejak sepekan terakhir ini.

Oleh sebab itu, pengusaha meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti turun tangan.

Ketua Umum DPP ALFI,Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, asosiasinya menerima keluhan dari pelaku forwarder dan pelayaran terkait kegiatan pemeriksaan oleh instansi terkait dan penegak hukum di laut terhadap kontainer refeer berisi ikan laut untuk pengapalan ekspor maupun kegiatan antar pulau (domestik) di Pelabuhan Makassar.

"Pelaku usaha di Makassar resah, khususnya para forwarder yang menangani kegiatan kontainer refeer ikan laut untuk ekspor maupun domestik. Sebab kini mayoritas perusahaan pelayaran tidak bersedia angkut, karena khawatir  kapal kapal mereka di tahan dan ikut di periksa oleh aparat," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (29/3/2015).

Yukki mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari pelaku logistik dan forwarder di Pelabuhan Makassar supaya kegiatan pemeriksaan jangan sampai menghambat proses pengapalan karena dapat mengganggu iklim bisnis di pelabuhan.

Dia mengatakan, pengapalan kontainer refeer ikan laut oleh perusahaan pelayaran juga diwajibkan mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI), padahal pelayaran yang melayani pengangkutan kontainer refeer tersebut merupakan kapal jenis kargo.

"Harusnya disosialisasikan terlebih dahulu soal izin SIPI bagi kapal kargo pengangkut kontainer refeer ikan tersebut. Namun dilapangan sudah dilakukan penindakan sehingga banyak kontainer jenis itu tidak bisa terangkut oleh pelayaran,"paparnya.

DPP ALFI, kata dia,meminta Pemerintah lebih bijak dalam menerapkan aturan sehingga tidak berdampak pada terhambatnya kegiatan logistik dari dan ke pelabuhan.

"Menurut informasi sampai saat ini ada ratusan kontainer refeer bermuatan ikan laut yang tertahan di Pelabuhan Makassar belum bisa dikapalkan untuk ekspor maupun domestik,"paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper