Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 16,5% Perusahaan Kehutanan Sumut Punya Sertifikat Kayu

Jumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas 6.000 m3 per tahun yang telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu di Sumatera Utara masih tergolong minim.
Ilustrasi/spdi-eu
Ilustrasi/spdi-eu
Bisnis.com, MEDAN - Jumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas 6.000 m3 per tahun yang telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu di Sumatera Utara masih tergolong minim.
 
Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengenjot sertifikasi dan penilikan pertama bagi IUIPHHK kapasitas s.d 6.000 m3 per tahun dan industri kecil menengah (IKM) secara berkelompok.
 
"Kegiatan secara berkelompok ini untuk mendorong percepatan Sertifikasi Legalitas Kayu," ujarnya di sela pertemuan dengan pelaku usaha di Sumut pemegang IUIPHHK, di salah satu hotel di Kota Medan, Kamis (26/3/2015).
 
Percepatan itu dilakukan terkait masih tergolong minimnya jumlah perusahaan kehutanan pemegang IUIPHHK baik secara nasional maupun di Sumatera Utara.
 
Kementeriannya mencatat, sasaran sertifikasi pada IUIPHHK kapasitas 6.000 m3 per tahun di seluruh Indonesia mencapai 3.566 dan 744 IKM. Khusus untuk Sumatera Utara sebanyak 248 IUIPHHK dan 11 IKM.
 
Dari jumlah tersebut, hanya 41 perusahaan atau industri kehutanan di Sumatera Utara yang sudah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK). Artinya, baru 16,5% perusahaan kehutanan di provinsi itu yang sudah mengantongi SLK.
 
Lebih jauh dijelaskan, pada tahun ini kementeriannya akan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi, termasuk pendampingan, dengan didukung dua aliran pembiayaan. Pertama, pembiayaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) senilai Rp33,2 miliar dari APBN dan kedua, dana dari lembaga donor (Multistakeholder Forestry Programme 3) senilai Rp30 miliar.
 
SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan legalitas serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi pengelolaan hutan (S-PHPL) dan sertifikasi legalitas kayu (SLK). Penilaian legalitas dilaksanakan secara independen oleh auditor lembaga penilai dan verifikasi independen yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
 
Sedangkan tujuan penerapan SVLK, menurut Dwi Sudharto, antara lain untuk memberantas illegal logging dan illegal trading, memperbaiki tata kelola kehutanan, memberikan kepastian jaminan legalitas kayu dan mempromosikan kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper