Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAJU DEFORESTASI : Tukar Menukar Kawasan Hutan Diutamakan

Pemerintah mengutamakan prosedur tukar menukar kawasan hutan (land swap) guna mengerem laju deforestasi di kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL).
Pemerintah mengutamakan prosedur tukar menukar kawasan hutan (land swap) guna mengerem laju deforestasi di kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL)./JIBI
Pemerintah mengutamakan prosedur tukar menukar kawasan hutan (land swap) guna mengerem laju deforestasi di kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengutamakan prosedur tukar menukar kawasan hutan (land swap) guna mengerem laju deforestasi di kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL).

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan land swap merupakan cara untuk mempertahankan hutan yang berada di HPK dan APL guna ditukar dengan kawasan hutan yang terlanjur terdegradasi. 

"Jadi Ini (land swap) bagian dari perbaikan tata kelola kehutanan untuk menekan deforestasi," katanya usai pertemuan dengan United Nations Sustainable Development Solutions Network (UN-SDSN), Rabu, (25/3/2015).

Saat ini, luas HPK tercatat 13,1 juta hektare. Mayoritas dari luas itu telah dibebani izin perkebunan dan sebagian lagi telah berubah fungsi menjadi pemukiman transmigran. 

Adapun, hutan yang berada di HPK dan APL selama ini memang bisa dikonversi. Prosedurnya dilakukan lewat mekanisme review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Daerah.  

Meski demikian, Hadi mengatakan pihaknya belum menginventarisasi detil tentang potensi lahan yang bisa diproses tukar menukar.

Sebelumnya,  pemerintah telah menerapkan moratorium izin pada hutan primer dan lahan gambut sebagai salah satu bentuk perbaikan tata kelola hutan. Luas kawasan hutan yang dimoratorium mencapai 64,08 juta ha.

Terkait dengan mitigasi perubahan iklim, Indonesia juga menargetkan untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebanyak 26% hingga 2020 mendatang

Menurut Hadi, perbaikan tata kelola kehutanan merupakan bagian dari implementasi konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

Kerjasama yang terjalin dengan UN-SDSN, katanya diharapkan bisa melahirkan berbagai rekomendasi tahap lanjut launnya dalam upaya meningkatkan efektivitas program pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Sementara itu, ekonom Earth Institute Jeffrey Sach mengatakan semua pihak harus didorong untuk terlibat mengelola sumber daya dengan baik untuk generasi mendatang. 

“Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk memecahkan masalah global seperti perubahan iklim, lingkungan, ekonomi dan sosial secara bersama-sama dengan tata kelola yang baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper