Bisnis.com, BANGGAI, Sulteng – Transformasi untuk Keadilan Indonesia meminta pemerintah dan penegak hukum mengkaji ulang ijin usaha dan ijin lokasi perusahaan perkebunan mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa hak guna usaha.
Edisutrisno, Direktur Advokasi Transformasi untuk Keadilan Indonesia mengatakan praktik tersebut banyak terjadi di Kawasan Indonesia Timur yang jauh dari pantauan dan jangkauan pemerintah, padahal memiliki potensi lahan yang luas untuk digarap.
“Semakin ke ujung, semakin banyak yang beroperasi tanpa HGU. Maka sudah saatnya menteri agraria memiliki komitmen yang kuat menyelesaikan masalah ini. KPK, PPATK, dan Pajak juga perlu melakukan konsolidasi sehingga kesemrawutan bisa terurai,” ujarnya ketika berbincang dengan Bisnis, saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulteng, pekan lalu.
Di samping tidak memiliki HGU, sejumlah perusahaan tersebut juga tidak memberikan laporan kepada Dinas Perkebunan setempat terkait lahan inti dan lahan plasma yang sudah digarap, seperti yang terjadi di kawasan Sulawesi Tengah.
Dari 48 perusahaan perkebunan yang beroperasi, sebagian besar tidak memberikan laporan penggunaan lahan inti dan plasma.
KPK pun menurutnya harus segera masuk dalam isu perkebunan sawit ini.
Pasalnya, ketika tidak memiliki HGU maka perusahaan sudah menggunakan lahan secara ilegal dan tidak memberikan pajak kepada Negara.
“KPK harus masuk, karena ini suatu bentuk proses pemiskinan Negara sebab tidak ada pajak yang masuk, padahal yang digunakan tanah Negara. Praktik ini dilakukan oknum pejabat yang di-support oleh korporasi,” tuturnya.