Bisnis.com, JAKARTA--Seiring lesunya harga komoditas minyak sawit mentah (CPO), pemerintah menghapuskan batas bawah bea keluar (BK) yang selama ini dipatok di level US$750 per metrik ton (MT).
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan peraturan akan mulai berlaku sejak April.
Dia menambahkan, pungutan untuk CPO adalah sebesar US$50 per MT, sedangkan untuk olein sebesar US$30 per MT untuk semua level harga di bawah US$750 per MT.
Formulasi BK akan berubah khususnya jika harga bergerak naik ke atas US$750 per MT, meski pungutan US$50 dan US$30 itu tetap dikenakan. "Yang jelas, total charge yang dibayar pengusaha akan sama," ungkap Sofyan, Jumat (20/3/2015).
Skema pembiayaan ini sendiri disebut-sebut akan bernama Sawit Development Sustainable Fund (SDSF).
Peraturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh perubahan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM.
Namun pada saat yang sama, pungutan tersebut tidak akan langsung masuk ke dalam APBN sebagai BK, melainkan digunakan kembali untuk produsen, khususnya untuk menutup subsidi BBN.
"Pungutan itu akan digunakan untuk menambal subsidi bahan bakar nabati (BBN), peremajaan kebun rakyat, pendidikan petani, serta penelitian dan pengembangan," katanya.
Dengan demikian, lanjut Sofyan, subsidi BBN tidak akan lagi menganggu APBN.
Mengenai siapa yang mengelola dana itu, terangnya, akan dibahas secara terpisah setelah PP diteken Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di luar negeri.
Pemerintah Hapus Batas Bawah Bea Keluar CPO
Seiring lesunya harga komoditas minyak sawit mentah (CPO), pemerintah menghapuskan batas bawah bea keluar (BK) yang selama ini dipatok di level US$750 per metrik ton (MT).nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium