Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Visa Kerja Perusahaan Asing Akan Ditertibkan

Kementerian Tenaga Kerja akan menertibkan agen pengurusan visa kerja yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan-perusahaan asing di Indonesia untuk mengurus perizinan tenaga kerja.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja akan menertibkan agen pengurusan visa kerja yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan-perusahaan asing di Indonesia untuk mengurus perizinan tenaga kerja.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan mayoritas perusahaan asing menggunakan agen saat mengurus perizinan, termasuk visa kerja di Indonesia. Penggunaan agen yang tidak tertib diduga menjadi salah satu penyebab lambannya perizinan.

"Nah agen-agen ini yang ingin kita tertibkan. Jangan sampai, misalnya, ada macet di sini seolah-olah pelayanan," kata Hanif di Kantor Wakil Presiden, Jumat (20/3).

Untuk mempercepat proses konsultasi perizinan tenaga kerja asing, lanjutnya, Kemenaker telah membentuk sistem baru berbasis online, yakni melalui you meet me. Sebelumnya, konsultasi perusahaan asing dapat dilakukan melalui skype.

Hanif menegaskan pemerintah tidka melakukan pembatasan tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, setiap tenaga kerja asing harus memenuhi kualifikasi mutu, bahasa, dan aspek hukum.

"Pokoknya yang mau investasi tidak dipersulit, pasti kita mudahkan termasuk dengan penggunaan TKA. Dari segi pelayanannya pasti akan dipermudah, dipercepat prosesnya, kita perpendek prosedurnya," ujarnya.

Hanif menjelaskan Kemenaker mengeluarkan dua jenis izin terkait tenaga kerja asing, yakni rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Salah satu dari dua izin tersebut harus dikantongi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper