Bisnis.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai Bupati Maros Hatta Rahman tidak tegas dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan jalan Trans Sulawesi.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengatakan sangat disayangkan karena masalah pembebasan lahan harus diselesaikan di pengadilan melalui tahap konsinyasi.
“Padahal jika Bupati Maros tegas dalam menangani pembebasan lahan, maka hal tersebut tidak akan terjadi,” kata Agus, Selasa (17/3/2015).
Menurut Agus, seharusnya Bupati Maros tegas mendorong masyarakat dan menjelaskan berapa uang yang dimiliki pemerintah untuk pembebasan lahan. Sebab, kata Agus, kalau hal itu terus dibiarkan, maka makin lama harga lahan akan semakin naik.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengatakan masalah pembebasan lahan jalan Trans Sulawesi sebenarnya tanggung jawab masing-masing kepala daerah.
“Khusus di Kabupaten Maros karena terus terkatung-katung tanpa penyelesaian, maka akhirnya diambil langkah konsinyasi,” ujarnya.
Menurut dia, di Maros kini ada sekitar 24 orang pemilik lahan yang kemudian membentuk kelompok sendiri.
Bupati setempat tidak mampu menyelesaikan masalah ini, sehingga Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo memberi deadline Maret ini harus ada penyelesaiannya.
Dia mengatakan, dalam tahap konsinyasi tersebut, uang pembebasan lahan akan dititipkan di pengadilan. Jika dalam jangka waktu tertentu pemilik lahan tidak mengambil uangnya, maka pengadilan akan melakukan eksekusi.
"Kami deadline bulan ini harus selesai karena April sudah akan dimulai pengerjaannya. Balai Jalan sudah akan melakukan pengerjaan peningkatan jalan lagi," tutur Asmanto.
Sementara itu, terkait pembebasan lahan di Kabupaten Pangkep, dia mengatakan bahwa komunikasi dengan pemilik lahan di daerah tersebut sudah lebih baik, sehingga sedikit kemungkinan dilakukan konsinyasi.
“Komunikasi Bupati Pangkep dengan para pemilik lahan sudah ada perkembangan yang cukup menggembirakan," tukasnya.