Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan enam paket kebijakan ekonomi dalam rangka melakukan reformasi struktural perekonomian. Saat ini dasar hukum baik Perpes, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menterinya sedang disiapkan.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil didampingi Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Pariwisata Arief Yahya seusai rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (16/3/2015).
Yang pertama, fasilitas pajak tax allowance untuk perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia terutama yang menciptakan lapangan kerja, penggunaan kandungan lokal, orientasi ekspor 30% dari produksi dan melakukan research and development.
Kedua, tambahan insentif khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan reinvestasi laba yang didapatkan dari deviden yang didapatkan.
Ketiga, membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong sektor logistik salah satunya untuk galangan kapal, peralatan berkaitan dengan industri kereta api, angkutan udara dan sejenisnya.
Keempat, pemerintah melakukan kebijakan antidumping mengenakan bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk industri impor yang unfair trade.
Kelima, pemerintah mengumumkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat wisatawan kepada 30 negara. Dengan demikian begitu Perpres ini jalan, seminggu ke depan umumnya peraturan pemerintah berlaku satu bulan setelah ditandatangani maka akan menjadi 45 negara yang berhak berkunjung ke Indonesia tanpa visa.
Keenam, pemerintah mewajibkan penggunaan bio fuel sampai dengan 15% karena implikasinya ekonominya besar untuk mengurangi impor solar.
Ketujuh, pemerintah melakukan penerapan letter of credit untuk produk sumber daya alam yakni tambang , batu bara, migas, cpo, jadi tidak perlu khawatir misalkan kontrak long term karena kena LC kemudian akan dipotong kontraknya lantas harga akan turun.
Kedelapan, pemerintah melakukan restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. Pemerintah memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel