Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hari ini, Senin (16/3/2015) dijadwalkan mengumumkan empat kebijakan fiskal untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit dalam tiga tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang mendampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas di Istana Bogor, Minggu (15/3).
Empat kebijakan fiskal sebenarnya sudah diumumkan akhir pekan lalu. Adapun besok akan diteken sejumlah dokumen oleh presiden dan menteri terkait pada pagi harinya dan sore diumumkan lengkap dengan peraturannya.
"Sorenya peraturan-peraturannya sudah selesai makanya perlu ketemu karena beberapa menteri harus tanda tangan harus paraf. Paling tidak diumumkan kan itu sudah hari Jumat, ini diumumkan berikut aturannya," ujar Bambang.
Sebelumnya diumumkan empat kebijakan fiskal yakni, pertama revisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu. Fasilitas tax allowance itu antara lain dapat dinikmati oleh perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang mereinvestasi sebagian labanya di dalam negeri.
Kedua, menerapkan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan sementara. Pengenaan tariff barrier ini dilakukan untuk mencegah praktik importasi yang mengganggu ekonomi dan industri dalam negeri.
Ketiga, memperluas bebas visa menjadi total 19 negara. Empat negara baru yang akan dijajaki pemberlakuan bebas visa adalah China, Korea, Jepang, dan Rusia. Sebanyak 19 negara tersebut, kata Sofyan, telah mencakup 95% turis mancanegara yang melancong ke Indonesia.
Keempat, meningkatkan mandatori penggunaan biodiesel CPO dari 10% menjadi 15% dan 20%. Peningkatan tersebut diharapkan dapat menghemat devisa karena menurunkan volume dan nilai impor solar.
Menkeu menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk jangka panjang tetapi bisa dirasakan dalam jangka pendek.
Contohnya untuk insentif pajak repatriasi dividen, kalau peraturan besok keluar berarti mulai periode April 2015 aplikasi untuk mendapatkan insentif sudah bisa didapatkan. Kemudian untuk anti dumping bisa langsung diterapkan.
"Yang anti dumping sementara besok PMK keluar langsung bisa diterapkan ya hari-hari sesudahnya [bisa diterapkan] kalau ada komoditi yang diawasi," kata Bambang.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, sebelum dikeluarkan kebijakan tersebut perlu rapat dulu karena harus ada beberapa keputusan yang harus diteken.
"Besok harus rapat dulu karena besok ada beberapa keputusan yang harus diteken Menkeu, presiden, Menteri ESDM, jadi besok kita akan rapat dulu supaya sorenya sudah oke," jelasnya.