Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 11 merek rokok telah melanggar PP No. 109/2012 dan Permenkes No. 28/2013 tentang pencantuman gambar berbahaya dalam kemasan rokok.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan 11 merek rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.
"Berdasarkan pantauan kami sebanyak 11 merek dijual di peritel modern. Ini akan kami laporkan ke Ditjen Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan," katanya, Senin (16/3).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah mencantumkan peringatan berbahaya yang sudah tidak berlaku, serta pencantuman tulisan berbahaya merokok namun tertutup oleh kertas cukai dalam kemasan.
Implementasi dari kewajiban pencantuman gambar bahaya merokok itu sendiri telah berlaku sejak 24 Juni tahun lalu. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada penjual dan produsen rokok tersebut bisa dikenai sanksi pencabutan izin.
Ancamannya sampai pada level pencabutan izin. Tapi tergantung dari ketegasan pemerintah, makanya perlu ada pemantauan ekstra ketat untuk ini, ujarnya.
YLKI: Masih Banyak Kemasan Rokok Tak Muat Gambar Peringatan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 11 merek rokok telah melanggar PP No. 109/2012 dan Permenkes No. 28/2013 tentang pencantuman gambar berbahaya dalam kemasan rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Masuk MSCI & FTSE, DSSA Kedatangan Investor Saham Kakap Anyar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026, Pembelian Bakal Diperketat

17 menit yang lalu
UU Haji Disahkan, BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian

29 menit yang lalu
Penjualan Batu Bara Tak Wajib Pakai HPB, Ini Kata Pengusaha

36 menit yang lalu