Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Tegas Tak Ada, Mata Uang Asing Masih "Pesta Pora" di Pelabuhan

Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap seluruh transaksi jasa kepelabuhanan dan angkutan laut ekspor impor dari dan ke pelabuhan Indonesia yang masih menggunakan mata uang asing, guna menekan berlanjutnya pelemahan rupiah saat ini.
Tanjung Priok /Bisnis-Akhmad Mabrori
Tanjung Priok /Bisnis-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu  melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap seluruh transaksi jasa kepelabuhanan dan angkutan laut ekspor impor dari dan ke pelabuhan Indonesia yang masih menggunakan  mata uang asing, guna menekan berlanjutnya pelemahan rupiah saat ini.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan pembayaran freight atau ongkos angkut pelayaran rute internasional dari dan ke pelabuhan Indonesia termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok masih menggunakan mata uang dolar AS, juga pembayaran biaya demurrage atau kelebihan waktu penggunaan kontener, jaminan kerusakan peti kemas, termasuk biaya container handling charges (CHC) dan cost recovery di Pelabuhan.

“Untuk freight, jaminan kontener dan biaya demurrage yang dibayarkan kepada pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri harus menggunakan dolar. Pada umumnya, mereka (agen pelayaran) tidak mau menerima rupiah meskipun sudah dikonversikan dengan kurs yang berlaku,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (15/3/2015).

Hal yang sama, kata dia, juga terjadi di Pelabuhan utama Tanjung Priok, tempat pembayaran biaya CHC masih menggunakan dolar AS. Keharusan menggunakan dolar dalam transaksi angkutan laut ekspor impor di pelabuhan ini, imbuhnya, menyebabkan hampir seluruh pelaku usaha logistik memburu dolar setiap harinya untuk menutupi biaya-biaya yang muncul atas kegiatan ekspor impor. 

Widijanto mengatakan Bank Indonesia telah mewajibkan pembayaran atau transaksi jasa angkutan laut dan kepelabuhanan di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) menggunakan rupiah. Pelanggaran terhadap hal itu bisa disanksi pidana sesuai Pasal 33 Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, dan UU Bank Indonesia Pasal 10 dan 15.

“Karena itu, pemerintah mesti melakukan pengawasan ketat terhadap praktik transaksi ini, apalagi mayoritas perusahaan keagenan kapal asing tidak menerima transaksi nontunai. Agen kapal  asing itu lebih memilih transaksi tunai, dan kondisi ini yang menyebabkan pelaku usaha kerepotan mencari dolar,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper