Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu sebagai syarat untuk masuk pasar ekspor sangat merepotkan pengusaha kelas usaha mikro kecil dan menengah.
Jokowi, yang juga pengusaha mebel, menerima banyak keluhan dari asosiasi pengusaha kayu atas kebijakan tersebut. Namun, pemerintah tidak bisa menghilangkan sertifikat legalitas kayu karena berkaitan dengan pasar internasional sehingga dibutuhkan solusi agar lebih mudah diakses.
"Memang di bawah terutama usaha kecil merepotkan, saya harus ngomong apa adanya [SVLK] merepotkan," katanya di sela-sela membuka pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia 2015 di parkir timur Senayan Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Jokowi mengatakan proses untuk mendapatkan dokumen sertifitkat harus melalui berbagai tahapan mulai dari dokumen izin usaha industri (IUI), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin gangguan (hinder ordinate), tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) dan sebagainya.
"Pengurusan SVLK mudah, tetapi mengurus SIUP, HO di bawah tidak semudah yang dibayangkan. Ini yang kecil-kecil pusing semuanya, ini baru kita rapatkan," ujar Presiden.
Pada kesempatan itu juga Jokowi melakukan pertemuan tertutup dengan pengurus Asosiasi Industri Meubel dan Kerajinan Kayu Indonesia. Berbagai keluhan disampaikan oleh Ketua Asmindo M Taufik Gani selain SVLK juga tentang dukungan pemerintah dalam rangka peningkatan ekspor.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah akan memberi bantuan penyederhanaan sertifikasi legalitas kayu. Pasar ekspor menginginkan ada hal tersebut agar produk kayu harus benar-benar legal menyangkut perubahan iklim.
"Nah pemerintah berusaha memberikan dukungan bantuan pada para pengusaha untuk bisa memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Gobel tanpa memerinci penyederhaan aturannya.