Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Audit BPKP Soal Dana Talangan Lumpur Lapindo Ditunggu

Audit proses ganti rugi korban Lumpur Lapindo menjadi tugas pertama Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Proses tersebut ditunggu, agar pencairan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya bisa dilakukan.
Demonstrasi menuntut penyelesaian kasus Lumpur Lapindo di depan Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini./Bisnis
Demonstrasi menuntut penyelesaian kasus Lumpur Lapindo di depan Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Audit proses ganti rugi korban Lumpur Lapindo menjadi tugas pertama Ardan Adiperdana sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Proses tersebut ditunggu, agar pencairan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya bisa dilakukan.

Ardan Adiperdana, Kepala BPKP, mengatakan pihaknya ingin segera menyelesaikan proses audit tersebut, karena berkaitan langsung dengan pencairan dana talangan. Hingga kini, lembaga tersebut telah menyelesaikan sebagian besar tahapan di lapangan.

 “Saya belum dapat menyampaikan target penyelesaiannya kapan, tetapi tahapan di lapangan sudah 95%,” katanya di Istana Negara, Jumat (13/3/2015).

Ardan menuturkan audit proses ganti rugi korban Lumpur Lapindo merupakan tugas pertama yang dimintakan oleh pemerintah. BPKP nantinya melakukan kajian ulang apakah seluruh proses ganti rugi tersebut sudah mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, BPKP akan langsung menyerahkan hasil audit kepada pemerintah, agar pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis yang dapat dilaksanakan.

 Pemerintah telah menganggarkan Rp781,7 miliar untuk dana talangan korban lumpur Lapindo. Akan tetapi, dana tersebut belum dapat dicairkan karena menunggu audit BPKP.

Dana yang disediakan pemerintah tersebut merupakan dana untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur, dari total ganti rugi area terdampak senilai Rp3,8 triliun.

Lapindo sendiri hanya mampu mengeluarkan Rp3,03 triliun untuk ganti rugi yang harus dibayarkan dalam waktu empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo yang diperkirakan senilai Rp3,8 triliun.

Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah, dan apabila dalam empat tahun dana Rp 781,7 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper