Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISPO Disarankan Jangan Dibatasi Waktu, Ini Alasannya

Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB) menyarankan mandatori Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan kelapa sawit tidak lagi ditentukan dengan batas waktu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB) menyarankan mandatori Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan kelapa sawit tidak lagi ditentukan dengan batas waktu.

Ketua FP2SB Achmad Mangga Barani mengatakan saran ini bisa diwujudkan lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian terkait ISPO yang masih ditunggu.

Jangan pakai berakhir berakhir lagi karena itu mandatori, nanti kalau mati lagi buat lagi. Itu kan ada sanksinya nanti, ujarnya usai working group meeting ISPO, Selasa (10/3).

Dia menambahkan SK ini juga menjadi kunci untuk penerbitan sertifikat ISPO bagi perusahaan yang belum tersertifikasi. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 400 perusahaan yang mengantri untuk memperoleh sertifikat ISPO.

Sebelumnya, mandatori ISPO diatur lewat Permentan No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam Permentan tersebut disebutkan, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, Kelas II, atau Kelas III sampai dengan batas waktu 31 Desember 2014 belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO akan dikenakan sanksi berupa penurunan kelas kebun.

Ketua Komisi ISPO Rosediana Soeharto mengatakan penerbitan SK Menteri Pertanian terkait ISPO ini mendesak diperlukan. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 50 perusahaan yang sedang dalam proses perolehan sertfikat ISPO.

Karena menunggu SK-nya keluar dulu baru bisa ketok palu. Mudah-mudahan akhir bulan ini, katanya.

Saat ini, total perusahaan yang sudah memiliki ISPO sebanyak 63 perusahaan. Sebelumnya, Rosediana pernah menyebutkan akhir tahun ini diharapkan akan bisa mensertifikasi hingga 100 perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper