Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan sudah ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Panjang Lampung dan PT Pelindo II Cabang Panjang untuk menghentikan kutipan biaya bongkar muat atau handling fee di pelabuhan tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R.Mamahit mengatakan kesepakatan telah dicapai malam hari ini, Selasa (10/3/2015) dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Sugeng Wibowo dengan APBMI Panjang dan Pelindo II Panjang.
"Kesepakatan handling fee bongkar muat di pelabuhan Panjang tidak ditarik lagi. Sudah ada kesepakatannya disaksikan KSOP Panjang Sugeng Wibowo. Dengan begitu, mogok berakhir malam ini dan pelabuhan normal lagi," ujar Bobby.
Mogok kerja massal di Pelabuhan Panjang Lampung dilakukan empat asosiasi di pelabuhan itu sejak 9-10 Maret 2015 yang berdampak pada 31 kapal telantar pelayanannya.
Empat asosiasi pengguna dan penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang yang melakukan mogok itu yakni DPC Indonesia National Shipowners Association (Insa) Lampung, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung dan DPC Organda Khusus Pelabuhan Panjang.
Mogok kerja di pelabuhan itu sebelumnya dipicu oleh adanya kutipan sharing bongkar muat berupa handling fee bongkar muat sebesar Rp.2.300/ton oleh Pelindo II Panjang, dan adanya pemaksaan penggunaan jib crane di Dermaga D Pelabuhan Panjang.
Praktik usaha yang dinilai tidak sehat di pelabuhan itu diklaim telah menimbulkan biaya logistik menjadi tinggi.