Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kutipan Handling Fee Disetop, Mogok Massal di Pelabuhan Panjang Berakhir Malam Ini

Kementerian Perhubungan menyatakan sudah ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Panjang Lampung dan PT Pelindo II Cabang Panjang untuk menghentikan kutipan biaya bongkar muat atau handling fee di pelabuhan tersebut.
Pelabuhan Panjang Lampung/Antara
Pelabuhan Panjang Lampung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan sudah ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Panjang Lampung dan PT Pelindo II Cabang Panjang untuk menghentikan kutipan biaya bongkar muat atau handling fee di pelabuhan tersebut.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R.Mamahit mengatakan kesepakatan telah dicapai malam hari ini, Selasa (10/3/2015) dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Sugeng Wibowo dengan APBMI Panjang dan Pelindo II Panjang.

"Kesepakatan handling fee bongkar muat di pelabuhan Panjang tidak ditarik lagi. Sudah ada kesepakatannya disaksikan KSOP Panjang Sugeng Wibowo. Dengan begitu, mogok berakhir malam ini dan pelabuhan normal lagi," ujar Bobby.

Mogok kerja massal di Pelabuhan Panjang Lampung dilakukan empat asosiasi di pelabuhan itu sejak 9-10 Maret 2015 yang berdampak pada 31 kapal telantar pelayanannya.

Empat asosiasi pengguna dan penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang yang melakukan mogok itu yakni DPC Indonesia National Shipowners Association (Insa) Lampung, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung  dan DPC Organda Khusus Pelabuhan Panjang.

Mogok kerja di pelabuhan itu sebelumnya dipicu oleh adanya kutipan sharing bongkar muat berupa handling fee bongkar muat sebesar Rp.2.300/ton oleh Pelindo II Panjang, dan adanya pemaksaan penggunaan jib crane di Dermaga D Pelabuhan Panjang.

Praktik usaha yang dinilai tidak sehat di pelabuhan itu diklaim telah menimbulkan biaya logistik menjadi tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper