Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menginstruksikan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Lampung untuk menyelesaikan kemelut kutipan sharing bongkar muat atau handling fee yang dilakukan oleh PT Pelindo II Cabang Panjang kepada Perusahaan Bongkar Muat.
"Secepatnya, harus bisa diselesaikan, jangan sampai kepala KSOP Panjang tidak bisa beresi ini dan mogok berlarut-larut di pelabuhan itu. Kalau KSOP-nya tidak sanggup saya akan ganti," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit kepada Bisnis.com,Selasa (10/3/2015).
Bobby mengatakan kelancaran arus barang di pelabuhan tidak boleh terganggu, dan Kemenhub tetap menginstruksikan agar biaya-biaya di pelabuhan harus jelas dan ada acuan hukumnya.
"Jangan ada biaya yang tidak jelas, KSOP maupun OP di pelabuhan mesti mengawal semua tarif di pelabuhan," paparnya.
Mogok kerja massal di Pelabuhan Panjang Lampung sejak Senin (9/3/2015) berdampak pada 31 kapal terlantar pelayanannya. Sekitar 28 kapal terpaksa menunggu sandar karena belum terlayani sejak kemarin.
Adapun, tiga kapal yang sudah sandar di dermaga D Pelabuhan Panjang terbengkalai karena tidak buka palka.
Juru bicara Asosiasi Pelabuhan Panjang Jasril Tanjung mengatakan saat ini kegiatan di pelabuhan Panjang Lampung masih lumpuh dan Asosiasi Pelabuhan Panjang masih melakukan mogok massal sampai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Kami masih mogok sampai tuntutan penghapusan sharing fee bongkar muat Rp.2.300/ton yang dikutip Pelindo II Panjang di hapuskan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP APBMI Sodik Harjono mengatakan asosiasinya akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Menko Maritim Indroyono Susilo agar persoalan kutipan biaya tidak jelas di seluruh pelabuhan Indonesia dihapuskan.
"Kami sudah lama berjuang supaya biaya biaya seperti itu dihilangkan, tetapi sampai sekarang masih saja di tarik oleh Pelindo," paparnya.
Empat asosiasi pengguna dan penyedia jasa yang tergabung dalam Asosiasi Pelabuhan Panjang itu melakukan mogok massal sejak Senin (9/3/2015).
Keempatnya adalah DPC Indonesia National Shipowners Association (Insa) Lampung, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung dan DPC Organda Khusus Pelabuhan Panjang.