Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sesumbar akan Tindak Produsen yang Berani Main Dumping

Pemerintah akan getol mengenakan bea masuk tambahan sementara terhadap barang impor yang diduga melakukan dumping atau melukai produsen dalam negeri.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan getol mengenakan bea masuk tambahan sementara terhadap barang impor yang diduga melakukan dumping atau melukai produsen dalam negeri. Selain mengamankan perdagangan, langkah itu dilakukan untuk menyelamatkan transaksi berjalan dari defisit sejak akhir 2011. 
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyelidikan antidumping maupun safeguard selama ini memakan waktu lama. Akibatnya, impor terus melonjak yang diikuti oleh kerugian serius produsen dalam negeri. Pada saat yang sama, neraca perdagangan terus-menerus defisit. 
 
"Untuk mengatasi lamanya masa investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau ada tuduhan awal, baik dumping maupun impor yang mendadak luar biasa, maka kami bisa kenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindakan pengamanan sementara," katanya, Selasa (10/3/2015).
 
Menkeu dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan (PMK) yang mengatur mekanisme operasional pengenaan bea masuk antidumping sementara (BMADS) dan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS). 
 
"Selama ini belum lengkap operasionalnya," ujar Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti.
 
Namun, pemerintah enggan menjelaskan mekanisme semacam apa yang akan diperinci dalam PMK, mengingat PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan telah mengatur prosedur pengenaan tindakan sementara.
 
Dalam kasus dugaan dumping, beleid itu menyebutkan BMADS hanya dapat dikenakan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup di tengah masa penyelidikan. Bea masuk tambahan itu dikenakan paling cepat 60 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan dan berlaku 4-6 bulan. Jika eksportir terbukti tidak melakukan dumping, maka mereka berhak mendapat pengembalian bea masuk tambahan itu.
 
Adapun dalam kasus safeguard, BMTPS dapat dikenakan jika industri dalam negeri telanjur merugi dan sulit pulih akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan sementara. Bea masuk tambahan sementara itu berlaku selama 200 hari sejak diputuskan. 
 
Indonesia selama ini termasuk negara yang hati-hati mengenakan hambatan tarif, termasuk dalam kasus trade remedy. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan Indonesia berada di luar keranjang 10 besar negara yang gencar menerapkan tindakan antidumping maupun antisubsidi. Indonesia paling banter masuk tiga besar negara yang getol menerapkan safeguard dalam kurun 20 tahun terakhir. 
 
Saat ditanya mengenai risiko protes dari eksportir atau pun negara mitra dagang, pemerintah mengaku siap pasang badan. 
 
"Itu hal biasa. Di mana-mana kita juga kena BMAD. BMAD praktik biasa," ujar Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper