Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR mengkaji harmonisasi antara program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya selama ini, menurut Anggota Komisi IX DPER Amelia Anggraini, banyak peserta Jamkesda yang belum diakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
"Kami akan kaji bersama Kemenkes untuk tidak membedakan peserta Jamkesmas dan Jamkesda dalam kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori peserta PBI, karena masyarakat Indonesia tanpa terkecuali wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dan berhak untuk hidup sehat," katanya, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, perlu ada kajian kembali terhadap regulasi BPJS Kesahatan terkait nilai kapitasi jasa pelayanan JKN yang poinnya dianggap terlalu timpang antara paramedis dan tenaga medis.
Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat kebijakan khusus untuk memberi insentif tambahan untuk tenaga kesehatan dengan indikator pnilaian kinerja.
"Rappat ini akan kami jadwalkan usai reses. Komisi IX DPR juga akan agendakan rapat kerja dengan Menkes dan Menkeu membahas anggaran 5% untuk anggaran kesehatan," ujarnya.
Peserta Jamkesda dan Jamkesmas Tak Boleh Dibedakan
Komisi IX DPR mengkaji harmonisasi antara program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu