Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKLAN ROKOK: Ruang Promosi Dipersempit, Pengusaha Rokok Mengeluh

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengeluh karena celah yang tersisa untuk mengiklankan rokok di Tanah Air semakin sempit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengeluh karena celah yang tersisa untuk mengiklankan rokok di Tanah Air semakin sempit setelah pemerintah melarang iklan reklame rokok di jalan protokol.

Padahal menurut Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran, iklan adalah bagian dari satu kesatuan dalam memasarkan hasil produksi dan berfungsi untuk memberikan informasi kepada konsumen.

“Ketika ada pelarangan, maka konsumen dijauhkan dari info yang realis. Itu kerugian bagi konsumen,” kata Ismanu, Senin (9/3/2015).

Pelarangan iklan reklame rokok di jalan protokol diatur dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pembatasan iklan rokok ini dilakukan sejak Juni 2014 lalu.

Menurut Ismanu, pelaku industri rokok mengalami kerugian yang cukup signifikan, mengingat hampir seluruh ruang promosi yang produktif ditutup. Praktis tidak ada ruang strategis untuk iklan rokok di Tanah Air.

“Besaran kerugian kami tidak bisa diukur langsung sebab iklan reklame di jalur protokol hanya sebagai pagar dan untuk peningkatan kelas atau grade brand perusahaan. Tetapi secara sistemik dan simultan akan menurunkan daya beli atau pasar,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper