Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) mendukung rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menertibkan pengawakan di kapal-kapal penangkap ikan.
Hanafi Rustandi, anggota Dewan Kelautan Indonesia (Dekin), mengatakan penertiban pengawakan itu harus dilakukan terutama untuk kapal-kapal berbobot di atas 30 gross ton (GT) yang beroperasi di wilayah zona ekonomi eksklusif.
“Jadi, pengawakan kapal-kapal yang dioperasikan perusahaan perikanan harus memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah melalui PP No.7/2000 tentang Kepelautan serta peraturan lainnya yang mengatur hubungan industrial yang ditetapkan oleh Kemenaker,” katanya dalam siaran pers, Minggu (8/3/2015).
Menurutnya, awak kapal harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang jelas. “Hal ini diatur dalam perjanjian kerja bersama, yang a.l. memuat soal jaminan sosial, pengupahan dan asuransi,” kata Hanafi.
Selain itu, pemerintah juga perlu segera meratifikasi Konvensi ILO 188/2008 tentang Work on Fishing Sector atau hubungan industrial di kapal perikanan. “Dengan meratifikasi konvensi itu, semua pekerjaan di sektor perikanan dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berstandar internasional.” []