Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM UNTUK UKM: Pemerintah Akan Gratiskan HAKI

Kementerian Koperasi dan UKM dan Kemenkum HAM meluncurkan akan menggratiskan pembuatan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia (UKM).
Pemerintah akan gratiskan pembuatan HAKI untuk UKM/ilustrasi
Pemerintah akan gratiskan pembuatan HAKI untuk UKM/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM dan Kemenkum HAM akan menggratiskan pembuatan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia (UKM).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan latar belakang peluncuran program ini terjadi karena banyaknya produk-produk unggulan yang dibuat UKM Indonesia dicuri oleh negara lain.

"Pemerintah akan melindungi hak cipta produk UKM agar tidak dicuri lagi oleh negara lain. Saya mau semua produk-produk yang penting harus dipatenkan desainnya sehingga kekayaan seni, budaya, dan kreativitas Indonesia tetap terjaga," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Untuk mempermudah pendaftaran HAKI secara gratis, Kemenkop UKM dan Kemenkum HAM menggunakan sistem pendaftaran secara online. Pelaku UKM cukup mengisi form pendaftaran dan mengunggah foto produk ke situs milik Kemenkop UKM.

"Setelah datanya masuk, tim Kemenkop UKM akan memverifikasi data-data dari UKM. Jika terbukti bahwa produk tersebut benar-benar original, kami akan melanjutkan ke Kemenkum HAM untuk diproses. Pokoknya, kami ingin proses hak cipta bisa didapatkan dengan mudah dan tidak berbelit," imbuhnya.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum dan HAM Ahmad M Ramli menjamin pengurusan Hak Cipta untuk produk UKM diprediksi rampung dalam waktu singkat.

"Jika berdasarkan Undang-Undang, pengurusan form pendaftaran HAKI minimal 6 bulan. Kami akan membuat lebih efisien. Hanya 30 menit saja, UKM sudah bisa mengantongi sertifikasi HAKI," katanya.

Dia mengatakan jika pelaku UKM ingin mengurus sendiri, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp300ribu. Namun, kini dia memberi garansi pelaku UKM tidak perlu membayar sepeserpun untuk mendaparkan sertifikasi HAKI.

Lebih lanjut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi pembuatan sertifikat HAKI ke berbagai daerah, khususnya yang menjadi sentra UKM.

"Untuk saat ini layanan masih difokuskan melalui situs online. Namun, ke depannya kami akan memberdayakan kantor wilayah di 33 provinsi untuk menjangkau lebih banyak UKM dapat HAKI secara gratis," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper