Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Rancangan Aturan JPT Tak Realistis

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri Perhubungan mengakomodir kepentingan usaha forwarder nasional yang lebih dari 75% di antaranya termasuk skala usaha kecil dan menengah (UKM).
Forklift mengangkat peti kemas ke atas truk di Pelabuhan Makassar, Sulsel./Bisnis
Forklift mengangkat peti kemas ke atas truk di Pelabuhan Makassar, Sulsel./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri Perhubungan mengakomodir kepentingan usaha forwarder nasional yang lebih dari 75% di antaranya termasuk skala usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan saat ini ada draf rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai pengganti Permenhub Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Dalam draf beleid baru itu yang diperoleh ALFI, kata dia, menyebutkan untuk membuat izin usaha (SIUP) JPT diharuskan menyetorkan kepesertaan modal awal sebesar Rp25 milliar sebelum penerbitan izin baru.

"Ini kan tidak realistis, sebagian besar kami ini UKM. Hanya ada 25% yang bisa berperan sebagai logistik dengan pekerjaan door to door service. Namun sebagian besar pemegang izin JPT itu ada yang hanya menangani custom clearance atau pelayanan jasa transfer dokumen saja, dan ini masuk skala UKM,"ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (5/3/2015).

Widijanto mengatakan pemerintah hendaknya mendorong usaha lokal apalagi yang tergolong UKM itu agar bisa tumbuh, untuk menjaga kelangsungan lapangan kerja yang sudah ada.

"Jangan lagi ada upaya mematikan usaha lokal tersebut, apalagi jika hal ini hanya demi kepentingan mengakomodir pemodal besar atau multinasional dalam bidang usaha logistik," paparnya.

Widijanto mengatakan banyak pemodal besar atau perusahaan logistik asing sangat antusias merebut market layanan logistik di Indonesia, mengingat potensinya besar jika dilihat dari luasnya wilayah perairan, jumlah penduduk dan dinamisnya pergerakan dan konsumsi barang di domestik.

"ALFI berharap Kemenhub mau mengajak diskusi kembali para pelaku di sektor logistik sebelum beleid itu menjadi regulasi,"ucapnya.

Widijanto mengatakan di DKI Jakarta saja kini tercatat 1400 perusahaan forwarder dan logistik namun dari jumlah itu 75% merupakan pemegang ijin JPT yang menangani  pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan atau PPJK.

Dilimpahkan

Dikonfirmasi Bisnis.com mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R.Mamahit mengatakan pemerintah pusat melimpahkan kewenangan kepada provinsi untuk perizinan SIUP JPT tersebut.

"Kecukupan modal usaha itu kan untuk menghindari adanya perusahaan yang abal-abal. Tetapi saya akan cek lagi berapa besar sebenarnya yang menyangkut kecukupan modal tersebut dalam beleid Permenhub itu," ujar dia. (K1) []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper