Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forwarder Minta Kepastian Revisi Aturan Pengganti JPT

Usaha forwarder nasional membutuhkan kepastian Kemenhub dalam melakukan revisi terhadap rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No:10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Bongkar Muat Petikemas/Antara
Bongkar Muat Petikemas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Usaha forwarder nasional membutuhkan kepastian Kemenhub dalam melakukan revisi terhadap rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No:10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Ketua Asosiasi logistik dan forwarder indonesia (Alfi) DKI Jakarta, Sofian Pane mengatakan sudah hampir setahun rancangan Permenhub pengganti Permen No:10 tentang JPT itu di gulirkan kepada pelaku usaha, tetapi hingga kini belum ada kepastian langkah Kemenhub dalam mengakomodir kepentingan pelaku usaha nasional untuk merevisi rancangan aturan tersebut.

Selain mengakibatkan ketidakpastian usaha forwarder maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi di Indonesia, lambannya sikap Kemenhub itu berpotensi semakin membuka peluang masuknya investasi asing bermodal besar pada usaha logistik dalam negeri.

“Padahal rancangan peraturan pengganti Permenhub JPT itu di sampaikan kepada pelaku usaha untuk dilakukan sosialisasi dan penyempurnaan materinya. Alfi sudah memberikan pandangan supaya rancangan peraturan itu di revisi sebab terdapat beberapa point  yang bisa mengkerdilkan usaha forwarder lokal,” ujarnya kepada Bisnis, usai menggelar rapat koordinasi pengurus asosiasi tersebut di Jakarta,Jumat (28/2/2014).

Dia mengatakan,dalam pertemuan koordinasi anggota ALFI itu juga di soroti soal lambannya revisi terhadap aturan pengganti JPT tersebut. Menurut Sofian, Kemenhub semestinya mendengarkan aspirasi pelaku usaha dalam negeri mengingat  mayoritas kegiatan usaha forwarder yang mengantongi SIUP JIPT saat ini tergolong skala usaha kecil dan menengah.

“Kami bukan anti terhadap masuknya investasi asing di sektor logistik, tetapi harapannya jangan sampai usaha lokal dan tergolong UKM ini tersisih sebab ini akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usaha forwarder lokal,”paparnya.

Untuk itu, kata Sofian, Kemenhub mesti bersikap tegas dan mengedepankan kepentingan usaha nasional dalam membuat peraturan, apalagi liberalisasi logistik  Asean 2013 sudah berjalan dan akan di tindak lanjuti dengan pemberlakuan Asean Economy Community pada 2015.

“Pemerintah mesti menjamin agar usaha forwarder dan logistik di dalam negeri bisa terus broperasi dan tumbuh,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper