Bisnis.com, JAKARTA--Kemenperin mengakui ketidakpastian hukum pascapencabutan UU No. 7 /2004 tentang sumber daya air berpotensi mengganggu iklim dan ketertarikan investasi di industri minuman.
Namun Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Ahmad menyatakan sejauh ini belum terdengar kabar penarikan rencana investasi baru di industri minuman, bahkan investasi sektor ini plus industri tembakau diyakini tetap akan tumbuh 7% - 8%.
Faiz membenarkan akan dilakukan evaluasi terkait dampak pencabutan UU No. 7/2004 pada awal pekan ini. Demi kepastian hukum pelaku industri mengusulkan agar dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Ini bisa ganggu investasi karena ada ketidakpastian dalam perolehan sumber daya air. Tapi industri harus sabar, belum tentu pencabutan ini langsung pukul industri,” tutur Faiz, Senin (2/3/2015).
Dia menyatakan sejauh ini pihaknya tak mendengar ada pembatalan rencana investasi baru ke industri minuman. Tapi informasi detil soal investasi lebih diketahui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sejak diberlakukan mekanisme perizinan terpadu satu pintu seluruh kabar investasi langsung ditangani BKPM. Kementerian-kementerian teknis yang terkait baru mendapat tembusan sekitar enam hingga 12 bulan kemudian.
Salah satu rencana investasi baru datang dari PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk. Perusahaan asal Thailand itu selama ini berkecimpung di sektor pakan ternak. Selain air minum dalam kemasan dikabarkan perseroan juga berniat merambah bisnis produk minuman sari buah.
Namun Kemenperin mengaku belum mendapat detil angka investasi yang hendak dikucurkan. Selain perusahaan asal Thailand ini, imbuh Faiz, Nestle juga dikabarkan akan meresmikan pabrik baru Milo di Karawang. Total investasi di industri minuman dan tembakau tahun lalu diperkirakan tak lebih dari Rp2 triliun.