Bisnis.com, JAKARTA – Panja Penerimaan Negara DPR menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonasi karena dinilai bisa berbahaya terhadap kesehatan masyarakat atau konsumen.
Selain merugikan kesehatan, menurut Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR Muhammad Misbakhun, pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi juga diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” kata Misbakhun, Senin (2/3/2015).
Misbakhun menjelaskan, berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada awal tahun ini konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatknya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang. Minuman jenis ini juga bisa menyebabkan penyakit ginjal.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyaisifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan harus dikenai cukai.
“Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria yang termuat dalam regulasi itu. Jadi wajib dikenai cukai berdasarkan UU yang ada,” tegasnya.
DPR Minta Minuman Berkarbonasi Dikenai Cukai
Panja Penerimaan Negara DPR menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonasi karena dinilai bisa berbahaya terhadap kesehatan masyarakat atau konsumen.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu