Bisnis.com, JAKARTA – Panja Penerimaan Negara DPR menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonasi karena dinilai bisa berbahaya terhadap kesehatan masyarakat atau konsumen.
Selain merugikan kesehatan, menurut Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR Muhammad Misbakhun, pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi juga diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” kata Misbakhun, Senin (2/3/2015).
Misbakhun menjelaskan, berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada awal tahun ini konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatknya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang. Minuman jenis ini juga bisa menyebabkan penyakit ginjal.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyaisifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan harus dikenai cukai.
“Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria yang termuat dalam regulasi itu. Jadi wajib dikenai cukai berdasarkan UU yang ada,” tegasnya.
DPR Minta Minuman Berkarbonasi Dikenai Cukai
Panja Penerimaan Negara DPR menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap minuman bersoda atau berkarbonasi karena dinilai bisa berbahaya terhadap kesehatan masyarakat atau konsumen.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham GJTL 2 Sesi Beruntun

15 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Panen Cuan Pengujung Juni 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

9 jam yang lalu
Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
