Bisnis.com, JAKARTA -- Tarif kereta api ekonomi bersubsidi akan kembali berubah mulai 1 April 2015. Tarif KA ekonomi dengan skema PSO (public service obligation) tersebut sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Maret 2015.
"Akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Publik (PSO), tarif tersebut akan kembali berubah mulai 1 April 2015," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2015).
Menurut dia, besaran perubahan tarif PSO antara tarif PSO lama (berdasarkan PM 5 Tahun 2014) dan tarif PSO baru (berdasarkan PM 17 Tahun 2015) untuk KA ekonomi lintas selatan berkisar 50%-100% sedangkan untuk KA Prameks jurusan Kutoarjo-Yogya-Solo berkisar 25%-33%.
"Berdasarkan Peraturan Kemenhub PM 17 Tahun 2015, terhitung mulai 1 April 2015 tarif KA Logawa (Purwokerto-Jember pp), KA Kutojaya Utara (Kutoarjo- Pasarsenen pp), dan KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen pp) akan berubah menjadi Rp80.000, KA Progo berubah menjadi Rp75.000, dan KA Gaya Baru Malam menjadi Rp110.000," katanya.
Ia mengatakan bahwa tarif untuk KA ekonomi PSO jurusan Bandung, yakni KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong pp) berubah menjadi Rp90.000, KA Pasundan (Surabaya-Kiaracondong pp) menjadi Rp100.000, KA Serayu (Purwokerto-Jakarta lewat Bandung pp) menjadi Rp70.000, dan KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong pp) menjadi Rp65.000.
Sementara tarif KA Prameks relasi Kutoarjo-Yogyakarta dan Yogyakarta-Solo atau sebaliknya, kata dia, berubah dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 sedangkan untuk relasi Kutoarjo-Solo atau sebaliknya berubah dari Rp12.000. menjadi Rp15.000.
"Meskipun mengalami perubahan, tarif baru KA ekonomi PSO tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan tarif bis ekonomi AC," katanya.
Dengan perubahan tarif PSO tersebut, kata dia, perhitungan subsidi tarif untuk KA ekonomi PSO dari pemerintah berkurang dari semula 50% menjadi 30%. "Jika sebelumnya penumpang hanya membayar 50% dari tarif sebenarnya, dengan tarif PSO yang baru penumpang akan membayar 70% dari tarif sebenarnya," jelas Surono.