Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menegaskan ekspor benih sidat tidak boleh dilakukan.
Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (PPHP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan selama ini ekspor benih sidat memang dilarang.
Namun, masih banyak pelaku yang melakukan ekspor komoditas ini ke luar negeri. "Selama ini alasan yang digunakan penelitian," ujarnya, Kamis (26/2/2015).
Dia menambahkan permintaan sidat untuk dalam dan luar negeri tinggi. Dengan penegasan larangan benih ini, produksi budidaya sidat dalam negeri akan meningat.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan sidat memiliki permintaan yang besar tetapi produksi dalam negeri masih sangat kecil. "Masih kecil, sekitar 10.000 ton setahun. Karena itu dia, data produksi sidat belum memiliki kategori sendiri," katanya.
Slamet menambahkan pelarangan ini benih sidat ini juga perlu dilakukan untuk mengurangi eksploitasi berlebihan terhadap benih sidat. Pasalnya, eksploitasi benih ini berpotensi membuat sidat menjadi langka.
"Penangkapan benih sangat meningkat. Itu untuk diekspor banyak yang ilegal juga," ujarnya. []