Bisnis.com, JAKARTA -- Kadin Indonesia meminta aktivasi dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan yang sudah menyertakan pekerjanya ke asuransi komersil diberlakukan pada 2019 mendatang.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Tenaga Kerja Kadin Iftida Yasar mengatakan pihaknya menginginkan adanya pentahapan aktivasi dan kepesertaan hingga 2019, sesuai dengan roadmap jaminan kesehatan nasional.
"Harusnya 2019 secara bertahap sesuai roadmap jaminan kesehatan nasional. Karena kami harus membayar dua iuran kalau dipaksakan kafrena belum adanyan CoB," katanya, Kamis (26/2/2015).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Apindo dan Dewan Jaminan Sosial nasional telah melakukan penandatanganan MoU yang berisikan tentang pendaftaran kepesertaan dilakukan pada 1 Januari 2015 dengan pembayaran atau aktivasi paling lambat pada 30 Juni 2015.
"Kalau perusahaan kelas menengah yang belum memiliki asuransi ya bisalah dihariiskan segera aktivasi. Tapi bagi perusahaan yang sudah akan sulit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel