Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membantah industri sektor kehutanan yang berlisensi menggunakan bahan baku kayu ilegal seperti laporan yang dirilis Forest Trends dan Koalisi Mafia Anti Hutan mengenai kesenjangan pasokan kayu legal.
Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan telaahan supply-demand bahan baku untuk industri kehutanan di Tanah Air, termasuk kayu lapis, furnitur, kayu pertukangan, serta bubur kayu dan kertas.
“Terbukti tidak ada gap antara pasokan dan kebutuhan bahan baku kayu seperti yang dituduhkan untuk industri yang memiliki izin,” katanya, Selasa, (24/2/2015).
Hadi memastikan industri pulp and paper memanfaatkan bahan baku dari sumber yang resmi. Dia mengatakan industri kertas memiliki rantai pasokan bahan baku yang beragam, termasuk bubur kayu dari dalam negeri, bubur kayu impor, kertas bekas, dan bahan baku non kayu.
“Jadi ada yang diimpor bahan baku kita, itu jenis serat panjang untuk melengkapi serat pendek sebesar 3 juta ton. Itu yang tidak dimasukkan dalam laporan mereka,” katanya.
Pada tahun lalu, pemenuhan bahan baku untuk industri pulp and paper bahkan surplus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kebutuhan bahan baku produksi bubur kayu (pulp) mencapai 23,321 juta m3.
Sementara itu, pemenuhan bahan baku dari HTI, izin pemanfaatan kayu dan sumber lainnya mencapai 44,13 juta m3. Khusus HTI sendiri memasok hingga 35,2 juta m3.
Di sisi lain, pemenuhan bahan baku kertas sebanyak 11,6 juta ton disumbang oleh impor pulp sebesar 3,8 juta ton, penggunaan pulp untuk kertas 242.005 ton dan kertas bekas sebesar 7,5 juta ton.
Menurutnya, rantai pasok dan jenis bahan baku untuk industri kertas yang tidak hanya berasal dari hutan diduga menjadi penyebab dugaan terjadinya penggunaan kayu ilegal.