Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Kondensat Perlu Ditertibkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menertibkan pelaku usaha gas sebagai kebijakan yang tepat.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menertibkan pelaku usaha gas sebagai kebijakan yang tepat.

Namun, harapannya Kementerian juga melakukan kebijakan serupa untuk kondensat.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Natsir Mansyur mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Pasalnya, selama ini pelaku usaha  tidak memiliki infrastruktur gas dan hanya bermodalkan administrasi saja sehingga kebijakan Menteri untuk menertibkan pelaku usaha gas dapat mempercepat pergerakan ekonomi daerah khususnya di luar Jawa.

Natsir mengungkapkan nantinya infrastruktur gas seperti pipa gas,tanki gas alam cair,receiving terminal gas dan tranportasi kapal laut bakal banyak dibangun dan dibutuhkan di daerah untuk memenuhi permintaan pembangkit listrik, industri, jasa dan transportasi.

"Namun kami berharap jangan hanya gas aja, tapi kondensat untuk kebutuhan industri petrokimia juga diberlakukan kebijakan sama dengan gas karena infrastruktur dan industri petrokimianya sudah tersedia di dalam negeri," ujarnya, Senin (23/2).

Dia mengungkapkan selama ini industri petrokimia dalam negeri banyak melakukan impor kondensat karena sulitnya memperoleh kondensat itu dari dalam negeri.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membereskan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan selama ini peraturan membolehkan perusahaan pemegang izin usaha niaga gas menjual tanpa memiliki infrastruktur gas.

Menurutnya, regulasi tersebut membuat semua pihak memiliki akses untuk mendapatkan alokasi gas. Karena tidak memiliki fasilitas, trader kemudian memperdagangkan alokasi gas yang didapatkan.

Dalam perspektif pemburu rente, tambahnya, regulasi tersebut menyuburkan praktik mafia migas.

“Jadi yang harus dibereskan peraturannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper