Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, menyambut positif larangan minimarket menjual minuman beralkohol golongan rendah dengan kadar alkohol 0%-5%.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan kendati pemberlakuan Permendag tersebut baru pada 1 April 2015, hal itu patut mendapat respons positif sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka kriminalitas.
“Sebab mayoritas kasus kriminalitas yang terai diawali dengan minum minuman keras (miras) terlebih dahulu,” kata Rendra, Senin (23/2/2015).
Dengan adanya Permendag tersebut pihaknya akan segera memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diserindag) Kabupaten Malang untuk melakukan sosialiasi kepada minimarket-minimarket di wilayahnya.
Karena sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Malang sebagian masih menjual bir dengan kandungan alkohol 5%. Nantinya, jika ada minimarket yang kedapatan menjual bir pihaknya meminta agar segera ditarik.
“Pemerintah tidak mengizinkan minimarket menjual minuman beralkohol karena tidak termasuk ke dalam kategori tempat yang khusus,” jelas dia.
Jika aturan Permendagri tersebut sudah mulai diberlakukan, nantinya kalau masih ada minimarket yang menjual bir, pihaknya siap untuk menindak tegas dan tidak mau ada tawar menawar lagi.
Diakui sebenarnya sejak 1970 sudah ada aturan yang mengharuskan minuman keras beralkohol dijual di tempat khusus. Dengan aturan tersebut minimarket tidak termasuk dalam golongan tempat khusus yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Sekalipun kadar alkoholnya rendah seperti jenis bir. Jadi kalau bicara soal perundang-undangan, jika dibilang melanggar ya melanggar. Sebenarnya sejak dulu minimarket yang menjual bir sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Operation Community Relation Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk. Wilayah V Mohammad Faruk Asrori mengatakan sebelum adanya Permendag No. 6/2015, minimarket yang dikelola SAT yakni Alfamart sudah menarik minuman berjenis bir.
“Sehingga dengan dikeluarkannya Permendag tersebut kami akan memenuhi ketentuan dan tidak lagi menjual bir. Batas waktu toleransi penarikan penjualan bir pada 16 April mendatang,” tambah dia.
Ditegaskan pula pihaknya sangat mendukung Permendag yang mengeluarkan larangan kepada minimarket menjual bir. Karena meski bir hanya berkadar alkohol 5%. Namun hal itu juga akan membuat seseorang kehilangan kesadaran atau mabuk jika kebanyakan mengonsumsinya.
“Selain itu juga sebagai salah satu pemicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminalitas,” sebutnya.