Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop UKM: Suku Bunga LPDB KUKM Turun Jadi 5%

Menteri Koperasi dan UKM Puspa Yoga mengatakan pihaknya akan menurunkan suku bunga Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Menengan (LPDB KUKM).
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Menkop UKM Agung Gedhe Ngurah Puspayoga/Beritajakarta.com
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Menkop UKM Agung Gedhe Ngurah Puspayoga/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri  Koperasi dan UKM Agung Gedhe Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya akan menurunkan suku bunga Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Menengan (LPDB KUKM).

"Satelah melihat hasil evaluasi, Kemenkop UKM akan menurunkan suku bunga dana bergulir menjadi 5%. Para calon debitur LPDB KUKM bisa menikmati layanan baru ini mulai Maret 2015," ujarnya, Sabtu (21/2/2015).
 
Puspayoga juga berharap agar perbankan bisa segera menurunkan suku bunga kredit. Sebab, suku bunga perbankan di Indonesia saat ini sangat tinggi dibandingkan negara lain di Asean. Suku bunga yang tinggi saat ini berdampak terhadap daya saing produk Indonesia yang lebih rendah dibandingkan negara lain.
 
"Saya mengharapkan perbankan bisa segera menurunkan suku bunga bank. Negara lain memberikan suku bunga bank ringan, sehingga sulit melawan produk mereka bila masuk ke Indonesia. Padahal kita tidak bisa membendung masuknya arus barang ke dalam negeri ketika MEA 2015 berlaku," katanya.
 
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, total dana bergulir yang disalurkan oleh LPDB-KUKM sepanjang 2014 telah terserap sebesar Rp1,59 triliun atau 60,26 persen dari target penyaluran sebesar Rp2,65 triliun.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Perempuan, Gender, dan UKM Nina Tursinah mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan anggaran kepada LPBD-KUKM. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah menyeleksi secara seksama para UKM yang akan menerima dana.
 
"Calon penerima dana bergulir harus dipilih dan dikurasi secara detail. Ini dilakukan agar tambahan modal yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk modal kerja atau ekspansi usaha, bukan untuk hal lain," imbuhnya.
 
Menurutnya, pemerintah tidak bisa sekadar menyuntikkan dana kepada pelaku UKM tanpa melihat rekam jejak dan performa bisnis tiap-tiap usaha. Pasalnya, lanjut Nina, banyak pelaku UKM belum memiliki sistem pencatatan atau adminstrasi yang rapi. Alhasil, sering kali pelaku UKM mencampurkan modal kerja dengan uang pribadi."Kurasi harus dilakukan. Jangan sampai dana bergulir sudah diberikan, tetapi dia [pelaku UKM] tidak paham cara mengelolanya. Ini kan jadi mubazir," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper