Bisnis.com, JAKARTA--Selain batubara, pemerintah akan menaikkan iuran produksi alias royalti mineral untuk mengeruk penerimaan negara bukan pajak yang anjlok tahun ini.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro penaikan tarif akan membantu mengompensasi penurunan PNBP sumber daya alam migas karena perlemahan harga minyak dunia.
Harga minyak Indonesia yang diasumsikan hanya US$60 per barel tahun ini, ditambah penurunan lifting menjadi 825.000 barel per hari, memicu pemerintah memangkas drastis target PNBP SDA migas hingga Rp142,9 triliun menjadi Rp81,4 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
"Meskipun kita tahu harga sedang tidak bagus, karena mereka sudah mendapatkan manfaat dari kekayaan alam, maka tarifnya tentunya akan disesuaikan," kata Bambang, Selasa (17/2/2015).
Adapun perubahan royalti mineral dan batubara akan dituangkan dalam revisi PP No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. Namun, pemerintah masih merahasiakan jenis komoditas yang akan dinaikkan tarifnya.
Dalam beleid itu, sebanyak 68 jenis mineral dan batubara dikutip tarif 1,5%-7% dari harga jual. Sebagai contoh, batubara dikenai royalti 2%-7%, bauksit 3,75%, emas 3,75%, bijih nikel 5%, perak 3,25%, tembaga 4%.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menyampaikan regulasi yang baru nantinya mengenakan tarif royalti bervariasi antara 7%-13,5%.