Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: 2 Pengembang Kantongi Izin

Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang menjadi bagian dari pembangunan national capital integrated coastal development (NCICD) atau tanggul laut raksasa tahap A baru dikantongi oleh dua pengembang.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang menjadi bagian dari pembangunan national capital integrated coastal development (NCICD) atau tanggul laut raksasa tahap A baru dikantongi oleh dua pengembang.

Kepala Biro Penataan Kota DKI Vera Revina Sari mengatakan dari delapan pengembang yang terlibat dua di antaranya telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.

Adapun, pengembang yang telah mendapat izin pelaksanaan reklamasi adalah PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. PT KNI yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau C, D dan E yang berada di sisi paling barat.

Sementara itu, pulau A dan B serta pulau lainnya masih dalam proses perpanjangan. Sementara, PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014.

"[Yang sudah memperpanjang] izin pelaksanaan reklamasi baru PT KNI dan PT Muara Wisesa Samudera," katanya.

Pengembang lain seperti PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo baru mendapat izin prinsip dan masih berproses memperpanjang izin pelaksanaan.

"[Pengembang] lain baru dapat izin prinsip dan masih dalam proses perpanjangan izin," katanya.

Perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun harus diperbarui dengan munculnya beleid baru. Terakhir, rencana pengembangan harus direvisi setelah diterbitkan Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030. Menurut Vera, hal itu menyebabkan para pengembang memperbarui izin tentunya dengan mengikuti aturan yang baru. Saat ini pun, lanjutnya, tak ada pengembang baru yang terlibat.

"Enggak ada [pengembang baru]. Izin prinsip lama dan mereka tetap berminat memperpanjang persetujuan prinsip," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper