Bisnis.com, PADANG - Aturan transhipment dinilai merugikan dalam jangka pendek, meski menguntungkan dalam jangka panjang. Karena itu, nelayan di Sumatra Barat meminta pemerintah menyediakan infrastruktur pelabuhan ikan yang refresentatif untuk memfasilitasi transaksi ekspor hasil tangkapan.
Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Sumatra Barat Arismiyanto mengatakan nelayan di daerah tersebut cukup dirugikan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang pembelian hasil tangkapan oleh kapal asing di tengah laut.
Secara pendapatan, aturan itu merugikan nelayan, karena tidak bisa menjual langsung hasil tangkapan mereka kepada kapal asing yang membeli dengan harga mahal.
"Tetapi untuk jangka panjang bagus untuk memutus rantai pencurian ikan oleh asing," katanya di Padang.
Aturan yang dimaksud adalah Permen KP No.57/2015 tentang usaha perikanan yang tangkap yang melarang transshipment atau pelarangan alih muatan kapal di tengah laut bagi kapal nelayan asing.
Menurutnya, nelayan setuju dengan aturan baru itu, namun pemerintah diminta terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur pelabuhan perikanan yang memadai, serta melayani pembelian hasil tangkapan nelayan untuk ekspor.
Saat ini hasil tangkapan nelayan banyak yang tidak terjual, katanya.
Dia meminta pemerintah menyiapkan sarana ekspor untuk menampung hasil tangkapan nelayan, dengan harga yang juga bersaing dengan harga yang dijual melalui kapal asing.