Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Rekomendasikan Smelter Tengah Dibangun Masuk Obyek Vital

Kementerian Perindustrian hendak menjadikan smelter yang masih tahap pembangunan masuk dalam kategori obyek vital nasional.nn
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian hendak menjadikan smelter yang masih tahap pembangunan masuk dalam kategori obyek vital nasional.

"Ada proyek smelter yang mengadu, mereka diganggu kelompok bersenjata dalam proses pembangunan. Kalau ini terganggu terus bisa jadi jadwal pembangunan 2 tahun selesai mundur," ucap Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto, Selasa (10/2/2015).

Oleh karena itu Kemenperin hendak menjadikan smelter yang dalam pembangunan, termasuk sebagai obyek vital nasional. Dengan begini, pengamanan pembangunan smelter menjadi lebih pasti sehingga penghiliran industri dapat berjalan sesuai jadwal.

Saat ini baru proyek smelter yang termasuk objek vital nasional hanya pabrik yang commisioning dan yang beroperasi kontinyu. Harjanto menyatakan akan dibahas lebih lanjut di dalam internal Kemenperin agar smelter yang dalam tahap pembangunan termasuk obyek vital.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Ketua Umum Sanny Iskandar mengatakan penetapan obyek vital nasional sektor industri (OVNI) merupakan bentuk dukungan pemerintah. OVNI dapat membantu mengkondusifkan iklim investasi di Tanah Air.

“Kami harap penetapan OVNI tidak hanya sertifikat saja tetapi diikuti pengembangan sistem prosedur dan tata laksana oleh Polri,” ucapnya.

Selama ini keluhan terbesar investor terkait keamanan kawasan industri berupa gangguan unjuk rasa pekerja. Tapi untuk mendapatkan keamanan melalui kebijakan OVN, pengusaha juga harus siap menggelontorkan dana tersendiri.

Kemenperin menetapkan 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri sebagai obyek vital. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menperin No. 466/2014. Penetapan suatu perusahaan sebagai OVNI dipayungi Keputusan Presiden No. 63 / 2004 tentang Obyek Vital Nasional.

Pengamanan terhadap perusahaan dan kawasan Industri disesuaikan dengan nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan, dan faktor lain yang dirumuskan Polri. Hal ini diatur Polri dalam SKEP 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper