Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Pupuk Bersubsidi Mendesak Diterbitkan

Kalangan petani di Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pendistribusian Pupuk Bersubsidi mengingat banyaknya dugaan penyelewengan di lapangan.

Bisnis.com, BANDUNG—Kalangan petani di Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pendistribusian Pupuk Bersubsidi mengingat banyaknya dugaan penyelewengan di lapangan.

Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan selama ini pendistribusian pupuk bersubsidi hanya merujuk pada surat keputusan (SK) kementerian terkait yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Sehingga, ujarnya, pendistribusian pupuk tersebut seringkali banyak disalahgunakan  di lapangan akibat tidak adanya peraturan daerah (Perda) yang memperkuat SK itu.

Kondisi tersebut mengakibatkan kalangan petani di beberapa daerah selalu mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi menjelang masa tanam.

“Pemerintah kabupaten/kota di Jabar perlu menerbitkan perda yang secara khusus mengatur pengelolaan pupuk bersubsidi. Sekaligus perumusan aturan main tentang dana talangan dari pemerintah bila petani kesulitan mendapatkan pupuk di saat musim tanam tiba,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/2).

Menurutnya, bila pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menerbitkan aturan itu maka mekanisme pengelolaan pupuk bersubsidi benar-benar sesuai dengan harapan dan aspirasi para petani di perdesaan.

Dia beralasan selama ini pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup dari pabrik ke distributor, lalu ke pengecer, dan terakhir petani. Semestinya pendistribusian pupuk diawali dengan adanya regulasi yang jelas terkait dengan penyediaan atau pengadaan pupuk.

“Mekanisme yang selama ini kelihatannya perlu dipertajam dengan memperkuat sisi regulasi. Sehingga antara kebutuhan pabrikan dan petani jelas dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen dan Pengecer Pupuk Jabar R. Adang Hery Pratidy menilai keberadaan Perda Pupuk belum terlalu diperlukan sebagai upaya pencegahan penyelewengan pupuk bersubsidi.

"Cukup dengan perbup [Perbup] atau peraturan gubernur [Pergub] yang berfungsi untuk mengatur alokasi pupuk dan rencana definitif kebutuhan kelompok [RDKK]," katanya.

Kendati demikian, Adang menilai masalah yang terjadi selama ini dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi akibat buruknya manajerial aparatur pemerintah di kabupaten/kota.

Menurutnya, setiap tahun pembuatan dokumen RDKK dan peraturan bupati/wali kota serta pergub yang menjadi syarat pengajuan pupuk subsidi selalu terlambat dilakukan.

"Makanya, setiap tanggal 1 Januari kebutuhan pupuk itu selalu belum ada dan dokumen kebutuhan pupuk untuk masing-masing daerah biasanya baru bisa keluar pada April," kata Adang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper