Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Terbitkan Perpres No.20/2015 Terkait Fungsi dan Tugas BPN

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan fungsi dan pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan fungsi dan pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 2015 lalu.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada situs Sekretariat Kabinet (Setkab) penerbitan Perpres No 20/2015 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perpres No.165/2014 terkait pembentukan kementerian baru yang mengurusi masalah keagrariaan dan pertanahan.

Kementerian yang dimaksud ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan isi perpres tersebut, dalam melaksanakan tugasnya BPN akan melaksanakan fungsi antara lain:

a.Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan

b.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan

c.Perumusan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat

d.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, demikian bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun mengenai ketentuan terkait susunan organisasi, Perpres No.20/2015 menyatakan bahwa jabatan sebagai Kepala kementerian akan dijabat oleh Menteri Agaria dan Tata Ruang, kemudian dibantu oleh susunan unit organisasi Eselon I yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Sementara itu, dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, menurut Pasal 7 Ayat (1) Perpres ini nantinya akan dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Tugas fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Kepala BPN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu, menurut Perpres ini, di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper