Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Loket Bandara Ditutup, Garuda Indonesia Minta Kemenhub Lakukan Sosialisasi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, meminta Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait dengan penutupan loket penjualan tiket pesawat pada waktu dekat, supaya mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
Loket tiket di semua bandara internasional ditutup. /Bisnis.com
Loket tiket di semua bandara internasional ditutup. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, meminta Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah terkait dengan penutupan loket penjualan tiket pesawat pada waktu dekat, supaya mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya.

Vice President Garuda Indonesia Domestic Area 3 Ari Suryanta menyatakan idealnya sosialisasi yang direalisasi Kemenhub bisa lebih gencar sehingga pihak maskapai dapat langsung menindaklanjutinya sekaligus memberitahukan kepada calon penumpang.

"Apa pun keputusan pemerintah terutama melalui Kemenhub, kami pasti siap menjalankannya," katanya di Surabaya, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, saat ini maskapai penerbangan itu memang sudah mengetahui bahwa Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomer HK 209/I/16PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di bandar udara seluruh Indonesia.

"Dalam surat edaran itu disebutkan ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya. Bahkan, ada beberapa perubahan secara khusus yang tercantum di dalam surat edaran tersebut, salah satunya meniadakan ruang penjualan tiket pesawat di area bandara.

"Untuk menyiasati hal itu, kami sudah mengoptimalkan penjualan di sejumlah gerai tiket yang berada di Surabaya," katanya.

Selain itu, perusahaan tersebut memanfaatkan sistem penjualan tiket pesawat secara dalam jaringan. Di loket penjualan tiket pesawat di Bandara Internasional Juanda akan dipasang papan pengumuman bahwa tidak lagi melayani penjualan tiket.

"Kami harap seluruh calon penumpang dapat memahami hal tersebut. Apalagi, kami hanya mematuhi kebijakan pemerintah pascadikeluarkannya surat edaran Menhub itu," katanya.

General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya Trikora Harjo menyatakan kesiapan melaksanakan instruksi sesuai dengan SE Menhub Nomor HK 209/I/16PHB.2014 tangal 31 Desember 2014.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator. "Saat ini kami masih mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah itu," katanya.

Saat ini, di Bandara Internasional Juanda ada dua terminal. Di Terminal 1 ada delapan maskapai penerbangan yang membuka loket penjualan tiket pesawat, seperti Lion Air, Wing Air, Trigada, Batik, Sriwijaya Air, Kalstar, Citilink, dan Garuda Indonesia.

"Lalu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda ada tiga maskapai penerbangan yang membuka loket penjualan tiket, antara lain Lion Air, Garuda Indonesia, dan AirAsia," katanya.

Pada surat edaran itu, kata dia, juga tertulis larangan pengoperasian taksi yang tidak terdaftar di bandara dan ada pula larangan merokok di area airside.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper