Bisnis.com, SURABAYA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur membentuk tim khusus untuk ikut mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Apartemen yang tengah digodok di DPRD Kota Surabaya.
Ketua REI Jatim Paulus Totok Lucida mengatakan tim tersebut akan menghitung kemampuan pengembang dalam menyediakan 30% dari total lahan untuk fasilitas umum (fasum) seperti yang dicanangkan dalam Raperda Apartemen.
“Rencananya Jumat (6/2/2015) ini, kami akan membahas dengan Pemkot Surabaya. Kalau untuk fasum bagi penghuni apartemen, tentu pengembang akan siapkan, tetapi kalau untuk masyarakat di sekitar masih akan kami kaji dulu,” katanya, Rabu (4/2/2015).
Menurutnya, untuk bangunan apartemen umumnya, pengembang hanya menyediakan fasilitas jalan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Adapun, untuk fasum lain seperti ruang terbuka hijau, kolam renang dan lainnya hanya untuk penghuni.
Totok menambahkan terkait adanya rencana aturan ketinggian untuk bangunan apartemen, asosiasi menilai bahwa aturan tersebut sudah umum untuk bangunan tinggi terutama bangunan yang berada di dekat bandara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya Mochammad Machmud mengatakan selama ini aturan fasilitas umum bagi warga setempat hanya diatur untuk properti landed. Sementara itu, aturan khusus untuk apartemen belum ada.