Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Khusus Pelaksana Proyek Nuklir Nasional Disiapkan

Semakin minimnya pasokan listrik dari pembangkit dan meningkatnya kebutuhan domestik membuat pemerintah mengoptimalkan seluruh energi yang tersedia, termasuk nuklir.
Reaktor nuklir/Ilustrasi-Bisnis
Reaktor nuklir/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Semakin minimnya pasokan listrik dari pembangkit dan meningkatnya kebutuhan domestik membuat pemerintah mengoptimalkan seluruh energi yang tersedia, termasuk nuklir.

Pasalnya, kebutuhan listrik pada 2025 diprediksi mencapai 150 gigawatt (GW), sedangkan pasokan yang ada saat ini hanya 50 GW. Adapun, proyek tambahan sebesar 35 GW belum bisa semuanya langsung dipakai. Walhasil, masih ada defisit sekitar 65 GW.

Oleh karena itu, pemerintah bakal membentuk organisasi khusus yang bakal menjadi pelaksana energi di sektor ketenaganukliran agar pembangunan PLTN bisa segera terealisasi untuk menutup jarak pasokan dengan kebutuhan listrik tersebut.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pihaknya akan membentuk organisasi khusus yang bernama Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). "Tahun ini harus terbentuk," katanya, Rabu (4/2/2015).

Kini, jelasnya, pihaknya masih membahas bersama kementerian lain seperti Kementerian Riset dan Tekonogi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Menko Bidang Perekonomian dan BPPT terkait siapa saja yang akan masuk dalam organisasi itu. Dengan demikian, akan ada Keputusan Presiden untuk mengayomi organisasi itu karena lintas sektoral.

Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir mengisyaratkan pernyataan resmi dari Presiden. "Itu syarat dari IAEA [International Atomic Energy Agency]."

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) Jazi Eko Istiyanto mengatakan Nepio itu nantinya akan diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari sisi keamanan, lanjutnya, pemegang izin (pembangun PLTN) harus menyiapkan dana emergency. "Begitu ditetapkan darurat nuklir maka dana Rp1 triliun hingga Rp4 triliun harus dicairkan," ujarnya.

Indonesia, lanjutnya, bisa nengadopsi peraturan PLTN dari negara-negara yang sudah mengoperasikan. Biasanya, lanjutnya, izin diberikan dengan durasi 40 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun.

"Andaikan Singapura atau Malaysia buat PLTN, 200 kilometer itu jangkauan radiasinya. Apa jaminannya kalau negara lain tidak membuang limbah nuklir ke perairan Indonesia," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper