Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai pelarangan ekspor benih kerapu untuk meningkatkan produksi kerapu dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan selama ini nilai tambah dari budidaya kerapu banyak dirasakan oleh Malaysia dan Vietnam.
"Yang sangat menikmati benih itu Malaysia dan Vietnam. Benihnya diekspor dari kita tapi dibesarkan di sana. Jadi nilai tambahnya di dia," katanya seperti dikutip Bisnis, Senin (2/2/2015).
Nantinya, sebagian benih kerapu ini akan disebar ke alam untuk memperkaya stok kerapu. Kemudian, sebagiannya lagi akan digunakan untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya.
Saut mengatakan benih kerapu yang diekspor selama ini merupakan benih dengan kualitas paling tinggi. Sementara, benih kerapu yang dikembangkan di dalam negeri merupakan sisanya. Yang ke Vietnam dan Malaysia selalu grade A, yang bagus, yang mahal. Pembudidaya kita beli yang murah, grade B, katanya.
Dia menambahkan pengembangan benih kerapu grade B akan menghasilkan kerapu yang tidak bagus. Bahkan, harga kerapu dari benih itu hanya 1/3 dari kerapu yang dihasilkan dari benih grade A.
Ditanya mengenai jumlah ekspor benih kerapu, Saut mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Pasalnya, selama ini ekspor benih kerapu tidak terdeteksi.
Nanti begitu dilarang pasti ketahuan. Karena nanti pasti ribut. Akan keluar datanya, katanya.