Bisnis.com, JAKARTA - DPD mengajukan hak bertanya kepada Presiden Jokowi terkait fluktuasi bahan bakar minyak (BBM) akibat tidak adanya penurunan harga-harga kebutuhan pokok di lapangan.
Menurutnya, akibat tidak adanya penurunan harga tersebut rakyat di daerah bingung, termasuk soal ongkos transportasi dan harga gas elpiji 3 kilogram.
“Karenanya DPD RI menggunakan hak bertanya kepada Presiden Jokowi untuk menjawab secara langsung melalui sidang paripurna DPD,” ujar Anggota DPD A.M Fatwa di Gedung DPD, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, penggunaan hak bertanya tersebut sudah diteken oleh 53 anggota DPD dan jumlah itu suduah melebihi syarat ketentuan pengajuan hak bertanya sebesar 25 % atau 33 anggota DPD.
DPD sendiri baru dua kali mengajukan hak bertanya, yaitu hak bertanya soal mobil murah pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada awal tahun 2014, dan sekarang soal naik-turunnya harga BBM.
Ketika ditanya bagaimana kalau hak bertanya itu diabaikan oleh pemerintah, AM Fatwa menegaskan bahwa hak bertanya DPD cukup sampai dijawab oleh Presiden.
“Kalau hak bertanya DPD RI itu cukup sampai dijawab oleh pemerintah. Karena itu tidak bisa ditingkatkan lagi menjadi hak interpelasi, dan apalagi impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.
Namun, dia menegaskn bahwa hak bertanya itu harus dijawab oleh pemerintah dalam forum sidang paripurna DPD.